Minggu, 13 Oktober 2013

periodisasi konstitusi

    Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia masih sibukk dengan urusan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.. Tanggal 14 November 1945 indonesia membentuk Kabinet Semi-Parlementer untuk yang pertama,  peristiwa ini adalah perubahan sistem pemerintahan untuk lebih dianggap demokratis.

    Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya adalah federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

    Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer. Pada periode ini kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar.Rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.Presiden menganggap keadaan ketatanegaraan Indonesia akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kemakmuran rakyat. sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

    Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden dalam hal memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
    1.Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
    2.MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
    3.Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (G30SPKI)

    Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan untuk menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. melalui sejumlah peraturan:

    Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

    Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
    Periode UUD 1945 Amandemen
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. ini karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes".
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan peraturan dasar seperti ketatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, , serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) diantaranya:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

ANDRE SUSILO (08)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar